Pembelajaran Hibrida

Artikel Pilihan di Kompasiana

Hibrida atau hibrid dalam bahasa Indonesia berarti memadukan dua hal menjadi satu sehingga menghasilkan hasil baru yang diharapkan lebih baik dari sebelumnya.

Beberapa definisi dari “Hybrid Learning”, salah satunya dari Owl Labs, Hybrid learning is an educational model where some students attend class in-person, while others join the class virtually from home. Educators teach remote and in-person students at the same time using tools like video conferencing hardware and software. In hybrid learning models, asynchronous teaching methods can be used to supplement synchronous, face-to-face instruction.

Pembelajaran hibrida adalah model pembelajaran yang memadukan metode langsung / tatap muka / luring dengan daring (siswa di rumah) dalam waktu yang bersamaan.

“Hybrid Learning” berbeda dengan “Blended Learning”. Dalam blended learning, menggabungkan pengajaran secara langsung (tatap muka) dengan metode pembelajaran asinkron, di mana siswa mengerjakan latihan online dan menonton video instruksional selama waktu mereka sendiri. Nah, yang blended ini, rasanya lebih dikenal karena bagi beberapa guru sudah terbiasa memberikan metode asinkron di kelas online maupun mempersiapkan video pelajaran untuk siswanya.

Kata kunci di sini adalah “dalam waktu yang bersamaan”. Bagaimana membayangkan mengajar di kelas secara langsung yang siswanya sedang menatap kita, sekaligus kepada siswa lain di rumah mereka masing-masing.

Oh mungkin begini, videokan saja semua. Video satu arah. Ya, silahkan, videokan dari kamera HP atau kamera-kamera lain yang diletakkan di belakang kelas atau bahkan bisa “mobile”, lalu guru bicara depan kelas yang ada siswa, mengajar dengan tulis-tulis di papan atau memberi slide presentasi, berharap yang streaming di rumah bisa melihat penjelasan tulisan / slide di papan / layar dan mendengar suara gurunya melalui video dengan jernih (mundur ke belakang, glorifikasi “teacher centered” lagi deh 😀 ). Eh tapi, siapa tahu guru mendapat fasilitas satu orang asisten yang menjadi operator pembuat videonya. 😉 #ngarepdotcom

Oh, bagaimana kalau ini, video bukan satu arah tetapi tetap dengan video konferensi, dan diletakkan di dekat guru berdiri di depan papan tulis / layar presentasi, sehingga siswa yang di rumah dapat terlibat interaktif langsung dengan gurunya yang sedang mengajar. Kualitas suara dan gambar bisa-bisa masih sama sih, belum terlalu jelas. Kecuali…..setiap guru mendapatkan jatah SWIVL, Video & Audio Recording, Motion-Detecting, Robot Partner. #mimpi

Ah atau begini, di sekolah synchronous, di rumah asynchronous. Di sekolah dengan guru, di rumah belajar mandiri (dikasih tugas / PR / project / lembar kerja / apapun deh). Kan nanti tukeran. Ya, silahkan sepanjang tidak melupakan bahwa waktu melakukan tukar menukar ini, ada waktu yang terbuang, jadi tolong tidak menjadikan alasan mengajar kilat demi materi yang “nampak” diselesaikan.

Jadi bagaimana?

Pada dasarnya pendidikan harus tetap diupayakan, bukan? Sepakatkah sampai bagian ini? Mencari metode yang paling tepat dan sesuai dengan kondisi sekolah, guru dan siswa, tetap yang terbaik.

Dan apakah tren sekolah hibrid ini sudah pasti yang terbaik dilakukan karena mengingat berbagai tempat dan aktifitas lain sudah makin mendekati normal? Bagian ini harus benar-benar hati-hati. Bagi saya pribadi, dengan masih adanya kasus dan belum resmi diberikannya vaksin, maka tetap harus waspada. Sekolah jarak jauh 100% yang sudah saya lakoni dari bulan Maret 2020 masih merupakan metode terbaik untuk keselamatan siswa saya, bukan hibrid.

Jika tetap harus hibrid?

Pola pikir kita sebaiknya menempatkan metode hibrid ini adalah sebagai hal baru (setidaknya bagi saya, karena belum pernah punya pengalaman ini). Pasti perlu banyak penyesuaian. Jadi mari belajar, baik orang tua, guru, siswa maupun sekolah. Mari kita bersiap dengan belajar kembali menerapkan hibrid yang benar sesuai hakikatnya. Bukan hanya yang penting datang ke sekolah, dan klaim telah mengikuti protokol kesehatan saja. Tapi lebih  jauh lagi, apakah dengan datang ke sekolah siswa benar dapat belajar lebih baik daripada di rumah sementara fasilitas pembelajaran jarak jauh selama ini misalnya sudah berjalan baik? Jangan terjebak “harus hibrid” yang mementingkan kesiapan alat saja, di mana akhirnya penyampaian pelajaran kembali mundur jauh ke belakang, semacam hanya merekam satu arah kejadian di kelas (bersama sejumlah siswa yang giliran datang ke sekolah) tanpa inovatif dan interaktif metode mengajar yang lain lagi. Terlalu fokus pada guru (teacher centered) dan menjadi “lecture style” melulu. Pembuat kebijakan sekolah sebaiknya hati-hati dengan hal ini.

Saya pribadi belum mempunyai jawaban pasti, namun pertanyaan inipun pasti kembali kepada diri sendiri. Saya merasa siswa yang akan kembali datang ke sekolah ditujukan untuk lebih membuka peluang interaksi sosialnya, untuk berkomunikasi tatap muka langsung, untuk berolah raga di bawah sinar matahari, untuk mengekspresikan diri di hal-hal pelajaran bahasa, drama, kesenian, atau untuk praktek sebuah teori seperti memasak atau kerja di laboratorium. Sementara untuk pelajaran lain yang sudah jalan dengan baik secara online selama ini, akan tetap online walau siswanya hadir di kelas bersama kita, sehingga siswa yang sedang belajar di rumah tetap melangkah bersama dan tidak merasa ketinggalan dibanding temannya yang sedang di sekolah.

Berarti, kembali lagi, bukan generalisasi keadaan semua harus hibrid, namun betul-betul sesuai kondisi terbaik di komunitas sekolahnya.

 

Telur atau Ayam?

Manakah lebih dulu, Telur atau Ayam?

Kurang lebih serupa (bingungnya?) jika bertanya mana sebaiknya yang duluan? Ganti Menteri? Atau ganti sistem?

Sewaktu Menteri terbaru ini naik, membawahi kemendikbud dan kemenristekdikti, sepertinya banyak yang “tersinggung” (dugaan saya, kalau tidak seperti itu, ya tidak perlu baper ya 🙂 ).

“Saya jadi guru besar sudah 20 tahun, ini anak kemaren sore, CEO gojek jadi Menteri atur-atur saya?”

“Saya ini sudah menjadi guru selama 30 tahun, dengan 5 orang Menteri dari orang pendidikan semua, kok tiba-tiba CEO start up ini mau mengajari saya soal pedagogi. Saya mengajar sambil tutup mata saja bisa” 😉

“Saya ini sudah berbicara di banyak forum, melatih guru dari Sabang sampai Merauke, bekerjasama dengan kementerian Pendidikan sudah beberapa periode, tapi mana disain besar menyeluruh yang mensinergikan seluruh elemen dan komponen bangsa termasuk juga melibatkan dan mengikut sertakan semua Kementerian dalam perumusannya? Tidak pernah muncul. Mana bisa unggul bangsa ini tanpa cetak biru itu.”

Lewat beberapa saat, sang Menteripun memiliki hestek Merdeka Belajar.

“Wah, hestek ini kan sama seperti yang didengungkan si ………….., wah satu barisan nih.”

“Merdeka Belajar di Kampus kok enak saja memotong SKS di ruang kelas, diganti dengan kuliah praktek, mau jadi apa ini para mahasiswa, belajarnya kurang dong.” (Dalam hal ini, saya lebih mengkuatirkan tidak sinkronnya antara jumlah lapangan kerja yang bersedia dijadikan tempat praktek dengan jumlah mahasiswanya).

“Masak bikin cetak biru selesai dalam waktu 7 bulan menjabat? Pasti gak tepat tuh. Buru-buru amat?” Bikin salah, tidak bikin juga salah. Saya sih sepakat dengan Menteri yang pernah mengemukakan seperti berikut “Tapi tentunya tak bisa hal-hal seperti ini (kebijakan) hanya statik saja. Bahkan kita berbicara satu roadmap atau blue print itu harus ada fleksibility di dalamnya”.

Sementara itu, tidak adil dong, saya cuplik-cuplik komentar dari media-media sosial, terus saya sendiri tidak mengomentari Menteri ini?

Kaget, iya begitu mendapati nama beliau sebagai Mendikbud  dan sekaligus Menristekdikti. Tapi sesaat saja, karena langsung berpikir bahwa Nadiem merupakan orang pintar, ilmu, strategi dan bisnis. Ini mungkin yang dibutuhkan oleh negara saat ini dalam meningkatkan mutu pendidikannya. Lho kok bisa begitu? Tanpa ada latar belakang ilmu kependidikan lalu membawahi sekian juta pendidik dan siswa, belum lagi memasuki organisasi kependidikan besar, memang bisa? Yah…. bisalah. Bagi saya jika segala keruwetan masalah pendidikan ini perlu ditebas karena sudah terlalu menyimpang dari nuansa pendidikan itu sendiri, kenapa tidak? *peace* 🙂

Lalu jadi apa yang sudah dipersembahkan Menteri selama 8 bulan menjabat? Saya pikir ini akan beragam jawaban tergantung siapa yang ditanya dan dalam kepentingan apa. Saya tidak terlalu mengikuti apakah yang sudah dilakukan itu benar membawa angin segar dunia pendidikan ataukah sekedar perubahan yang biasa saja.

Penghapusan UN yang digaungkan sejak lama, terbukti di era Menteri sekarang diputuskan untuk dihapus per tahun 2021. Namun dengan adanya pandemi, menyebabkan penghapusan terjadi setahun di muka. Walau keadaan ini luar biasa, namun kenyataannya, selesai sudah ujian standarisasi “high stake exam” yang dulunya penentu kelulusan lalu bukan namun tetap dibuat bagai “super penting”. Ternyata bisa kan? Mudah dan cepat.

Kembali ke pertanyaan di atas, mana yang lebih dulu harus dilakukan? Mengganti Menteri? Atau mengganti sistem?

Menurut pandangan saya, siapapun yang dipilih sebagai Menteri tanpa tebasan tadi, ya akan begini-begini saja Pendidikan negeri ini, paling ada lah perubahan atau tambahan UU, perubahan atau pembaruan kurikulum yang sudah ada. Setiap berganti pun kita menyaksikan itu, bukan?

Namun, sebagai Guru yang tidak terlalu berkecimpung dalam dunia administrasi tenaga kependidikan aturan dari kedinasan, saya bingung dan tidak habis pikir dengan keruwetan birokrasi dari sistem Pendidikan di sini.

Nadiem tidak (atau belum) berdiskusi antar kementeriannya dengan organisasi lain semisal PGRI. Namun PGRI sudah menyatakan melalui ketuanya bahwa Kemendikbud hingga kini tidak meminta masukan dari PGRI sebagai perwakilan guru, ataupun ahli pendidikan, dan daerah. PGRI belum mendapatkan arahan kapan tahun ajaran baru ini akan berlangsung. Baca artikel di sini. Memang PGRI sudah mewakili seluruh kalangan guru-guru? Yang tertentu saja, kali. Saya sih merasa Nadiem sah saja bicara demikian, minta masukan banyak-banyak? Nanti malah dianggap “bisanya apa sih nih Menteri, semua ditanya.” Minta masukan ahli Pendidikan? Siapa sih yang ahli? Maksudnya yang selalu banyak cakap, di media-media sebagai pakar?

Kembali bicara sistem, apa yang masuk ke dalam sistem? Besar dan luas sekali. Dari kemendikbud dengan struktur organisasi seperti berikut, lalu bagian terpisah ada struktur dinas pendidikan propinsi, turun ke kabupaten / kotamadya, lalu kecamatan. Banyak sekali alurnya. Bayangkan sekolah-sekolah negeri yang harus melewati begitu banyak jenjang untuk menerjemahkan sebuah kurikulum dari kemendikbud misalnya. Belum lagi sekolah Satuan Pendidikan Kerjasama SPK, kan sebenarnya berada langsung di bawah kemendikbud, tetapi pelaksanaannya “terlihat / nampak” harus mengikuti dinas pendidikan di daerah SPK itu berada ya. Nah itu sudah dibahas di artikel sebelumnya.

Sekolah-sekolah (yang saya garisbawahi di sini adalah swasta) perlu dipantau dalam mengoperasikan agenda sekolahnya, karena nasib anak-anak penerus bangsa juga sebagian ada pada tanggung jawab moral mereka yang telah menerima anak-anak ini berguru di sekolahnya. Kalau ada ketimpangan, kekacauan dan tidak benar, layak dievaluasi ulang ijin operasionalnya. Begitu idealnya. Oleh siapa? Ya silahkan oleh lembaga yang memiliki dasar hukum berdasar Undang-Undang untuk melakukan itu. 

Kalau sekolah negeri? Samakah sistem administrasinya? Di bawah langsung dinas pendidikan Atau kemendikbud? Setahu saya wajib melapor pada dinas. Tapi seperti apa jelasnya? Wah saya tidak bisa terlalu banyak berkomentar deh karena kurang pengetahuan tentang hal ini. Yang umum saja. Untuk mengajar di sekolah negeri, kita butuh ikut ujian CPNS bukan? Lalu setelah lulus dan berpredikat PNS, baru kita dapat ditempatkan di sekolah-sekolah negeri. Tapi kok bisa kurang tenaga guru? Apakah dari situ memunculkan tenaga guru honorer? Entahlah, kembali bingung, kan sudah pernah ditegaskan oleh Menteri era Pak Muhajir untuk tidak merekrut guru-guru honorer, bisa dibaca di sini. Sekedar “flashback”, di tahun 1997, di sekolah saya ada satu tenaga guru yang “ditugaskan” dari status PNS nya untuk membantu di sekolah swasta. Terima gaji dua jalur dari PNS dan sekolah swasta. Ya, jaman itu mungkin gaji PNS jauh kecil dibanding beberapa tahun terakhir ini, semua ingin jadi guru PNS karena (uhum) terjamin dari tunjangannya 😀 .

Kembali menyoal sistem di sekolah tadi. Sementara itu, hal-hal remeh temeh yang melegenda semacam pemeriksaan RPP (padahal kebanyakan saling meng-copy) formalitas dalam laporan bulanan, pemenuhan jumlah jam mengajar sebanyak 24 jam pelajaran. Alih-alih dicabut tunjangan sertifikasi, mending belain tercatat 24, pelaksanaan “bisa diatur”. Sebaliknya memang pola pikir hanya mengajar saja itu yang kurang benar. Perencanaan guru, pemeriksaan evaluasi, dipertimbangkan sebagai di luar jam mengajar. Kebijakan yang aneh.

Pada saat UN menjadi UNBK dan bukan lagi sebagai penentu kelulusan, tetapi tetap saja ada “dikte” dari (dinas?), sampai mengeluarkan spanduk pun harus bersama antara nama sekolah dengan BSNP (sekolah wajib membeli spanduk tepatnya) dengan isi seragam “Prestasi Penting Jujur Yang Utama”, dapat sertifikat “sekolah berintegritas dalam melaksanakan UNBK” bertanda tangan Gubernur, pemerintahan yang membawahi dinas pendidikan propinsi, “dihimbau” tetap ada mengikuti simulasi UNBK dan gladi bersih dengan alasan server setiap tahun ada pembaharuan. Aneh, lucu dan ada-ada saja. Lalu setelah UNBK berakhir, keluar peringkat nilai siswa dan sekolah dan saling berlomba memberitakan peringkat masing-masing, seperti kunci pas untuk mendongkrak pernyataan  “mutu sekolah” bagus karena prestasi siswa yang bagus pula di UNBK.

Jadi di mana letak kebebasan bersekolah dan menerima pendidikan untuk anak-anak ini? Semua WNI diwajibkan menerima pelajaran Bahasa Indonesia, PKn dan Agama. Itu saja yang diatur. Sudah cukup. Tapi sepertinya pada pelaksanaannya banyak sekali aturan-aturan yang nampak saling tumpang tindih, antara sekolah negeri, sekolah swasta dan sekolah berijin SPK. Semua jadi seperti sama, sama berada di bawah dinas pendidikan masing-masing daerah.

Jadi sekali lagi, mengakhiri tulisan ini, ganti Menteri (lagi) atau sistem seperti contoh-contoh tadi yang harus duluan? 😉 

Masih ada harapan, masih kurang lebih ada 4 tahun untuk Menteri sekarang membenahi sistem, apapun sebutannya, membenahi atau merubah semua. Digebrakpun bolehlah, Mas Menteri, sekali-sekali 😀 . 

Sekolah Satuan Pendidikan Kerjasama

Artikel Pilihan Kompasiana

Kilas balik ke tahun 2000 an, sekolah – sekolah internasional di Indonesia mulai menjamur, menandakan geliat pendidikan melalui sekolah semakin berkembang untuk menggunakan sistem kurikulum dari luar negeri dan juga sistem operasional sekolah yang berbeda dengan sekolah nasional pada umumnya.

Hampir di tiap pelosok (Jakarta, karena tempat tinggal saya di kota ini) terdapat sekolah yang memberi label dirinya sebagai sekolah internasional. Apakah sekolah – sekolah tersebut adalah benar sekolah internasional? Benar, dilihat dari kurikulumnya yang dipakai, dari luar negeri. Guru-gurunya beberapa dikontrak dari luar negeri. Namun kebanyakan siswa-siswanya adalah lokal. Segelintir sekolah saja yang banyak dengan siswa anak-anak expat.

Banyak orang tua bangga dengan dapat menyekolahkan anaknya di sekolah model jenis begini, mungkin menganggap lebih kerenlah minimal dari kebanyakan siswa sekolah nasional. “Over heard” sampai kemarinpun sekelompok orang tua berkumpul di kedai kopi dan salah satu topik pembicaraannya adalah betapa anak-anak mereka lebih terasah kemampuannya di sekolah dengan kurikulum dari luar negeri 😊.

Sejalan dengan semakin banyaknya kata “International” dipakai, mungkin membuat petinggi di bidang pendidikan gerah. Bertahun-tahun kemudian, kata tersebut kembali dicabut. Status sekolah internasional hanya diperuntukkan bagi anak-anak korps diplomatik asing atau sekolah untuk satu kewarganegaraan tertentu. Bahkan sebagai hasil akhir, sekolah-sekolah yang dulunya menyandang nama (status) internasional pun harus menggantinya semisal dengan “intercultural”, “independent”, “global”, atau dipadu dengan kata “Jakarta” dan lain sebagainya.

Dilengkapi dengan aturan baru, siapapun siswa yang bersekolah di sekolah “ex international” dan seorang warga negara Indonesia maka dia wajib mengambil ujian nasional yang “high stake test” di kelas 12 asalkan telah lulus ujian di kelas 9. Yang wajib diambil di kelas 9 asalkan telah lulus ujian di kelas 6. Kalau tidak diambil di kelas 6, maka harus mengurus penyetaraan atau paket A  supaya dapat ikut ujian di kelas 9 atau paket B supaya dapat ikut di kelas 12. Jadi kesimpulannya, boleh disimpulkan sendirilah 😊 , dan sepertinya untuk alasan kemudahan, ambilah semua jenjang ujian nasional, terlebih semenjak tahun 2015, bukan lagi sebagai penentu kelulusan.

Di bagian ini saja ceritanya sudah berbeda dengan ujian standar dari kurikulum Cambridge contohnya. Siswa tidak wajib mengambil ujian “checkpoint” sebelum ujian IGCSE, tidak wajib lulus IGCSE untuk ujian AS/A level.

Lalu kemana perginya sekolah-sekolah ex nama internasional tadi? Selain secara nama juga berganti, sekolah-sekolah itupun membentuk suatu komunitas baru di bawah payung Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK). SPK merupakan satuan pendidikan yang mengolaborasikan antara kurikulum internasional dengan kurikulum nasional. Sekolah SPK berada di bawah naungan langsung kemendikbud namun tetap tunduk kepada dinas pendidikan daerah di mana sekolah SPK itu berada. Nah di bagian ini saya masih bingung, di satu sisi di bawah kewenangan langsung kemendikbud namun basa basi tetap dipertahankan kepada dinas setempat. Yang konon istilahnya, menghormatilah di mana SPK tersebut berada.

Itukah sebabnya jadi seperti yang terjadi sehari-hari sekarang ini? Misal Dinas Pendidikan melalui pengawas sekolah, datang ke suatu SPK demi mengawasi apakah jalannya sesuai aturan atau tidak. (Nah, aturannya kan boleh mengembangkan kurikulum sendiri atau adaptasi dari luar negeri dengan tetap menyertakan mata pelajaran wajib Pkn, Bahasa Indonesia dan Agama). Pengawasan ketat seperti sosialisasi ujian nasional (baca: simulasi), pemeriksaan RPP utk mata pelajaran wajib BI, PKn dan Agama. Mungkin masih ada agenda lain, entah.

Sehingga di pihak SPK pun, tetap mengupayakan ujian nasional yang akan menghasilkan nilai-nilai ujian fantastis untuk mempertahankan peringkat, dengan cara tetap belajar materi UNBK di slot jam pelajaran sekolah atau di luar jam pelajaran sekolah (sehingga siswa pulang makin sore), mengikuti rangkaian ujian uji coba (trial UNBK) yang jumlahnya berkali-kali, ujian praktek yang tidak pernah ada prosesnya langsung praktek.

Kira-kira begini, kurikulum inti adalah kurikulum dari luar negeri, dengan tetap menjalankan tiga yang wajib tadi. Mata pelajaran yang di-UNBK-kan diajari di jenjang terakhir suatu level (seperti di kelas 6 saja, 9 saja, 12 saja), atau dilakukan di luar jam sekolah yang notabene sudah 7-8 jam sehari. Alhasil, sekolah yang mulai jam 7:45 misalnya, menjadi mulai jam 7:15, yang berakhir 15:10 menjadi 16:00. Semua demi menambah kapasitas otak si anak dengan materi UN. Atau bahkan yang lebih dasyat adalah membagi dua mata pelajaran yang sama akarnya (sebut saja mata pelajaran mathematics dan matematika) sebagai dua mata pelajaran berbeda (baik materi maupun guru), beda pula biology dan biologi, beda pula physics dan fisika, economics dan ekonomi, pokoknya satu kata bahasa Inggris, satu kata bahasa Indonesia hehe…. Guru terpenuhi tugasnya, siswa ya begitulah….. Pokoknya jejali saja deh kepalanya dengan semua pelajaran, “mosok gitu aja ndak bisa sih” hehe…..

Jika SPK di bawah kemendikbud, apa perlu ini semua yang (disarankan) dari dinas pendidikan? Apakah budaya “ewuh pakewuh” menjadi faktor terbesarnya? Pernah terpikirkah kalau yang paling korban adalah siswanya? Anak-anak? Peserta didik? Apakah tanpa mengikuti ini sebuah sekolah (SPK) menjadi bermasalah? Saya tidak tahu. Tapi saya rasa tidak. 

Yang saya tahu, saya mendapat curhatan dari seorang siswa kelas 12 (yang memiliki rekor akademis selalu baik) kurikulum luar negeri, yang di sekolahnya mewajibkan mengambil mata pelajaran dua versi kurikulum (jadi mata pelajarannya, yang satu memakai kata bahasa Inggris dan satu lagi memakai kata bahasa Indonesia, seperti saya sebut di atas tadi 😁), dengan konsekuensi berada di sekolah lebih lama dari waktu yang (awalnya) distandarkan sekolah, dan perlakuan semua mata pelajaran tersebut konon sama (untuk menghindari “kasta” mata pelajaran), jadi tugas tumpuk sana tumpuk sini, si siswa pun pandai untuk “mengakali” saja, sikap yang penting kumpul tugas menjadi prinsipnya sekarang. Guru konon hanya bisa kesal, mendapati siswanya “tidak mau belajar”, pokoknya guru kasih materi dua bab bahan UNBK belasan halaman, kasih tugas BI merangkum artikel, kasih daftar materi ulangan semester, kasih dan kasih. Siswanya? Entahlah mungkin sudah muntah, sudah bodo amat, bahkan ketika ada guru yang kesal siswa tidak memperhatikan, dan berkata “jika kamu tidak mau belajar, silahkan keluar, tersisa dua siswa saja di dalam kelasnya karena mereka kegirangan boleh keluar. Atau tetap di kelas mengerjakan tugasnya dan belajar karena suka. Bisa saja.

Jadi….. rekan-rekan yang masih aktif dengan profesinya ini, mengajar di manakah kalian? Di sekolah Internasional ”xyz” kah? Eh salah, di sekolah SPK kah? Bagaimana kurikulumnya? Menggunakan “Project based” kah?  Apakah siswa bebas memilih pelajarannya sendiri (di jenjang SMA)? Apakah masih menerapkan guru sebagai pusat pembelajaran? Apakah mengutamakan pendidikan karakter? Apakah pembinaan rohani dilakukan berkala? Apakah belajar di luar ruangan kelas / sekolah seimbang? Masih banyak “apakah” yang lain. Dengan tetap mengikuti UNBK, apakah tetap memberikan asupan pelajaran agar siswa siap duduk ujian? Dengan trial berkali-kali (atas nama pemantapan materi)? Apakah tetap simulasi UN beberapa kali walau tiap hari siswa menggunakan komputer dan bukan pertama kali UNBK? 

Harapan kita bersama, kedepannya, semoga makin menunjukkan transparansi hubungan antara UU ditetapkannya sekolah SPK dengan peraturan menterinya, dengan juklaknya, juknisnya, dan peraturan dinas pendidikan setempat. Apalagi berdasarkan Permendikbud No. 31 Tahun 2014, SPK harus senantiasa berkolaborasi dengan pemerintah dalam hal pelaksanaan kebijakan (kebijakan tersebut tidak mungkin membuat siswa secara umum kesusahan kan? *Idealnya) maupun kontribusi dalam masyarakat pada umumnya untuk menciptakan generasi yang dapat menginspirasi dunia.

Demikianlah….

"Featured Image" adalah foto kegiatan siswa di kelas pada pelajaran UN matematika. Melalui manfaat LMS, siswa belajar sendiri setelah diberikan pengenalan dan penjelasan akan suatu topik. Belajar sendiri yang dimaksud bisa berupa mengerjakan paket soal-soal ataupun membaca kesimpulan catatan atau video pembelajaran. Dan yang pasti, siswa boleh bertanya kapan saja di saat kesulitan.
snowflake snowflake snowflake snowflake snowflake snowflake snowflake snowflake